JAKARTA - Larangan ekspor masker hingga alat pelindung diri (APD) diminta untuk dicabut. Hal ini dikarenakan adanya beberapa alasan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto untuk mencabut Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Di mana, aturan tersebut ditandatangani pada 16 Maret 2020.
Baca juga: Menperin Minta Mendag Cabut Larangan Ekspor Masker dan APD
Menurutnya, kebijakan tersebut direvisi mengingat adanya over supply atau kelebihan pasokan masker dan APD yang diproduksi industri dalam negeri. Maka itu perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat.
"Jadi tujuannya agar potensi ekspor yang sangat besar dan kebutuhan dunia yang semakin meningkat. Hal itu menjadi pemicu agar industri dalam negeri dapat bertahan sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Agus dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Di Tengah Covid-19, Harga Bahan Baku Farmasi Naik 30%
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) menerbitkan Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang ditandatangani pada 16 Maret 2020.
Oleh karena itu, dengan adanya permintaan tersebut, Pemerintah saat ini akan melakukan revisi peraturan Mendag. Terutama tentang larangan ekspor untuk relaksasi ekspor APD dan masker.
(Fakhri Rezy)