Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Check In di Bandara saat PSBB Transisi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2020 |13:27 WIB
Cara <i>Check In</i> di Bandara saat PSBB Transisi
Protokol Keamanan Covid-19 di Pesawat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan penyelenggara Angkutan Udara untuk menyampaikan kepada penumpang tiba di Bandara untuk proses check-in paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Di mana, melalui SE tersebut, pemerintah melakukan pengaturan operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Hadapi New Normal, Kapasitas Penumpang Pesawat Ditetapkan Maksimal 70%

"Untuk proses check-in paling lambat 3 Jam sebelum jadwal keberangkatan dan penyelenggara Angkutan Udara memastikan seluruh informasi data diri penumpang beserta nomor kontaknya telah sesuai," tulis Surat Edaran, dikutip Okezone, Selasa (9/6/2020).

Adapun untuk pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in), dengan ketentuan:

a) penumpang tiba di bandara 3 Jam sebelum waktu keberangkatan dengan membawa dokumen kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

b) penumpang mengutamakan proses lapor diri (check-in) secara elektronik (online) melalui webiste maupun konter lapor diri mandiri (self-check-in) di bandar udara;

c) penumpang wajib menggunakan masker dan mengikuti prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan

d) terhadap penumpang yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan, penyelenggara angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut.

Baca Juga: Emirates dan Etihad Airways Perpanjang Potong Gaji Karyawan hingga September

Prosedur pemeriksaan penumpang di tempat pemeriksaan keamanan, dengan ketentuan:

a) Penyelenggara Bandar Udara wajib melengkapi personel

keamanan penerbangan dengan alat pelindung diri seperti

masker dan sarung tangan dan pelindung wajah (face shield);

b) menghindari pemeriksaan dengan menggunakan tangan; dan

c) memprioritaskan pemeriksaan dengan alat;

Proses naik pesawat udara (boarding), dengan ketentuan:

a) selama proses menunggu naik pesawat udara (boarding) maka penumpang wajib menempati tempat duduk yang sudah disediakan serta tetap menggunakan masker serta jaga jarak (physical distancing); dan

b) penumpang wajib mengikuti instruksi petugas Penyelenggara Angkutan Udara sehingga dilakukan secara bergantian dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing).

c) Apabila proses naik pesawat udara (boarding) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumpang, maka memastikan proses naik penumpang dilakukan dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing); dan

d) mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke pesawat udara untuk tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Penanganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan, dengan ketentuan:

a) Penyelenggara Angkutan Udara tetap melakukan proses penanganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b) pemberian kompensasi atas keterlambatan (service on ground) dilakukan secara bergantian dan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan jaga jarak (physical distancing); dan

c) penumpang tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak selama berada di dalam area ruang keberangkatan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement