Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bioskop, Tempat Karaoke dan Wahana Bermain Anak Masih Dilarang Beroperasi di Mal

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 11 Juni 2020 |12:56 WIB
Bioskop, Tempat Karaoke dan Wahana Bermain Anak Masih Dilarang Beroperasi di Mal
Bioskop (Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melarang beroperasi tempat hiburan terutama yang di dalam pusat perbelanjaan. Adapun yang dilarang adalah bioskop, tempat karaoke dan wahana bermain anak yang menjalankan usahanya di mal.

Seperti diketahui, pusat perbelanjaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota sudah diizinkan kembali buka saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 15 Juni 2020 mendatang.

 Baca juga: Buka 15 Juni, Mal Hari Pertama Diprediksi Sepi Pengunjung

“Bioskop, tempat karaoke, dan tempat bermain anak belum boleh buka,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia kepada Okezone, Kamis (11/6/6/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement