Ia menyebut, kegiatan pariwisata yang hanya diizinkan buka di mal saat masa PSBB transisi, yakni hanya restoran dan salon. Namun, aktivitasnya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Yang terkait pariwisata di mal yang boleh buka hanya restoran dan salon,” ujarnya.
Baca juga: Dibuka 15 Juni, Pengelola Mal Keluhkan Tarif Listrik ke PLN
Terkait kegiatan lainnya, lanjut dia, hal itu diatur oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Serta Perdagangan DKI Jakarta. Pihaknya hanya mengawasi terkait aktivitas pariwasata yang menyangkut di mal.