JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional menyebutkan bahwa penyetaraan jabatan hanya berlaku hingga 30 Juni 2020 namun hingga saat ini baru 57 instansi pusat yang mengajukan usulan penyetaraan jabatan.
“Kementerian dan lembaga yang mengusulkan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni akan tetap diproses untuk surat rekomendasi dan proses pelantikan bisa dilakukan setelah bulan Juni dengan memanfaatkan kemudahan yang ada dalam Permen PANRB No. 28/2019,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga:Â Pejabat Eselon III-IV Dipangkas, Ini PR SelanjutnyaÂ
Jika ada instansi yang belum mengajukan usulan penyetaraan jabatan hingga akhir Juni 2020, bukan berarti tidak ada lagi pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Setelah program penyetaraan jabatan ini selesai, pengangkatan jabatan fungsional tetap dapat dilakukan melalui jalur inpassing atau pengangkatan perpindahan jabatan.
Dengan adanya Permen PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, terdapat simplifikasi dalam pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dengan diberikannya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Sedangkan, jika melalui jalur inpassing atau perpindahan jabatan, maka terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masing-masing individu yang ingin beralih jabatan menjadi pejabat fungsional.
Penyetaraan jabatan ini merupakan salah satu upaya dalam proses penyederhanaan birokrasi. Karenanya, masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh oleh instansi pemerintah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan sesuai dengan tujuan dari arahan Presiden Joko Widodo.
“Perlu ditekankan bahwa penyetaraan jabatan ini belum merupakan kata akhir dari penyederhanaan birokrasi,” tegasnya.
Baca Juga:Â Ini Jabatan Eselon III-IV yang 'Bebas' dari Pemangkasan JokowiÂ
Penyederhanaan birokrasi terwujud apabila terdapat penyederhanaan struktur yang kurang lebih menghilangkan jabatan eselon III, eselon IV, dan eselon V, meski ada beberapa jabatan eselon tersebut yang tetap dipertahankan karena masih dibutuhkan oleh organisasi.
Atmaji melanjutkan, bahwa proses penyederhanaan birokrasi ini idealnya dilakukan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan proses penyetaraan jabatan. Namun, karena penataan SOTK memerlukan proses dan waktu yang cukup lama, sehingga kedua proses ini berjalan secara paralel.