JAKARTA - Pemerintah kembali membuka aktivitas sosial ekonomi dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah mal atau pusat perbelanjaan dan toko-toko yang selama ini tutup akibat kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo mengatakan ada dua permintaan yang diminta oleh pihaknya kepada pengusaha mal dan juga pemerintah. Khusus bagi pengusaha mal, pihaknya meminta negosiasi ulang mengenai tarif sewa.
Baca Juga: Daftar 80 Mal yang Buka Besok
"Kita bukan karena belum bayar kaminya juga bingung kami gada pemasukan mau bayar gimana. Ini harus ada kebijaksanaan," ujarnya kepada Okezone, Minggu (14/6/2020).
Menurut Budihardjo, selama ini ini para penyewa tenant tidak ada pemasukan. Di sisi lain saat dibuka pun kapasitas pengunjung dan jam operasional dibatasi.
"Iya dari pemilik mal juga harus memberikan negosiasi ulang karena kan cuma 50%," ucapnya.
Sementara dari sisi pemerintah, Budihardjo meminta keringanan pembayaran pajak. Khususnya bagi toko-toko yang berjualan di pinggiran jalan karena harus buka menyesuaikan dengan tanggal dan nomor toko.