JAKARTA - Perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah tersebut.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno mengatakan, rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk moda transportasi para pegawai jadi perhitungan di perusahaan.
Baca juga: Perusahaan Diminta Atur Pola Kerja untuk Adaptasi New Normal
"Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter atau halte oleh para pekerja atau buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Selain itu, imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini perlu diterapkan. Apalagi, dalam aturan terbaru wajib menggunakan dua shift waktu kerja.