Keringanan pembayaran listrik ini merupakan salah satu insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaja mengatakan menghadapi new normal, pemerintah perlu menyiapkan juga stimulus energi. Misalnya adalah dengan memberlakukan tarif spesial atau satu harga kepada industri.
"Normal baru bagi seluruh industri harus ada stimulus yang tegas, contoh PLN yang disebut ada beban puncak, sampai sejauh mana beban puncak ditetapkan lagi," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)