JAKARTA - Bank Jangkar menjadi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah dampak Covid-19 atau Corona. Namun, bagaimana kelanjutannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa seluruh peraturan telah diselesaikan. Oleh sebab itu, perlu memberikan sosialisasi dengan para bank tersebut.
Baca juga: Ramai soal Bank Jangkar, Ditetapkan Sri Mulyani dan Disetujui OJK
Adapun aturan Bank Jangkar tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2020. Selain itu, peraturan turunannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkeu dan Ketua DK OJK.
"Jadi peraturannya sudah selesai, jadi sekarang tinggal jalan atau tidak, kita mulai minggu ini kita akan sosialisasi bicara dengan para bank itu dan OJK," ujar Sri dalam telekonferensi, Jakarta, Selasa (16/6/2020).