Baca juga: Bank Jangkar Bakal Diguyur Rp87,5 Triliun, Ini Kriteria dan Syaratnya
Dirinya mengatakan, bank-bank tersebut harus sesuai kriteria menurut aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, dirinya akan fokus dan terus monitor akan jalannya aturan tersebut.
"(Aturan lengkap) maka bisa jalan, dan bagaimana jalannya, kita evaluasi terus," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana Pada Bank Peserta atau Bank Jangkar. PMK ini sebagai tindak lanjut program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Apalagi, Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional telah ditandatangani pada 28 Mei 2020.
(Fakhri Rezy)