Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perhatikan Syarat-Syarat Naik Kereta Sebelum Beli Tiket

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |18:40 WIB
Perhatikan Syarat-Syarat Naik Kereta Sebelum Beli Tiket
Ribuan Penumpang Kereta Ditolak karena Berkas Protokol Covid-19 Tidak Lengkap. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat yang akan berpergian menggunakan kereta api, sebelum membeli tiket dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan. Pasalnya, jika ada berkas yang tidak lengkap, maka penumpang dilarang untuk naik kereta.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pada masa new normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari). Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Baca Juga: Ketat Bos! Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Naik KA Jarak Jauh

“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni, dalam keterangan KAI, Selasa (16/6/2020).

Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement