JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat ada 1.709 penumpang ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Penumpang yang ditolak berangkat didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19 di mana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Baca Juga: KA Jarak Jauh Beroperasi Kembali, 3.384 Tiket Ludes Terjual
Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.
“Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan KAI, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: Besok Mulai Beroperasi, Begini Cara Naik Kereta Jarak Jauh
Dia mengatakan, petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang Kereta Api pada masa New Normal dengan ketat. Tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan.
“Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan,” ujar Joni.