JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat di dalam perjalanan KA. Hal ini menyusul akan kembali dioperasikannya KA Reguler dan KA Jarak Jauh secara bertahap mulai 12 Juni 2020.
“Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Jarak Jauh, Jangan Lupa Surat Rapid Test
Joni menambahkan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.