Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketat Bos! Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Naik KA Jarak Jauh

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |18:15 WIB
Ketat Bos! Tak Bawa Surat Bebas Covid-19 Dilarang Naik KA Jarak Jauh
Ribuan Penumpang Kereta Ditolak karena Berkas Protokol Covid-19 Tidak Lengkap. (Foto: Okezone.com/KAI)
A
A
A

Oleh karena itu, KAI pun kembali mengingatkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh untuk membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari). Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement