Langka tersebut diambil, lanjutnya, supaya pelanggan tepatnya yang menghadapi masa-masa sulit karena Pandemik Covid-19 tidak menanggung beban tambahan secara langsung. Di mana, akibat lonjakan pemakaian listrik tersebut.
Baca juga: Polemik Tagihan Listrik, Ternyata 1 kWh Bisa untuk Kulkas 2 Pintu hingga TV LCD
"Terhadap keluhan yang disampaikan kepada pelanggan PLN mengucapkan terima kasih sehingga keluhan tersebut menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengeluarkan kebijakan soal meringankan beban masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan listriknya saat work from home (WFH). Pasalnya, perhitungan meteran listrik berdasarkan rata-rata 3 bulan terakhir.