Baca Juga: Cara Ajukan Bebas Bayar Pajak Selama 6 Bulan bagi UMKM
Kemudian, lanjut dia dispensasi atas pajak hotel dan restoran dan hiburan, pajak kenderaaan bermotor bagi transportasi online, pajak reklame, penghapusan denda pajak dan berbagai retribusi perizinan.
"Hal ini merupakan beban pengusaha di DKI Jakarta. Namun yang mana yang akan di berikan dispensasi semua tergantung dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta," ungkap dia.
Sebelumnya, pelaku usaha merespons keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperpanjang dengan masa transisi.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam masa transisi ini sudah diberikan kelonggaran di mana berbagai sektor usaha sudah bisa beroperasi dengan mengacu pada protokol kesehatan.
(Dani Jumadil Akhir)