Relaksasi tersebut yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% menjadi sebesar 0,005% dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
Baca juga: IHSG Sempat Anjlok karena Covid-19, Bos OJK: Sentimen Positif Mulai Muncul
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
(Fakhri Rezy)