Relaksasi tersebut yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% menjadi sebesar 0,005% dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.
Baca juga: IHSG Sempat Anjlok karena Covid-19, Bos OJK: Sentimen Positif Mulai Muncul
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.