JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit Efek. Hal ini sejalan dalam upaya mendukung program pemerintah dalam meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perekonomian nasional, Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Senin (21/6/2020), relaksasi tersebut berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan Biaya Pendaftaran Efek Tahunan sebesar 50% atas Efek yang diterbitkan melalui ECF.
Baca juga: BEI Beri Stimulus Pasar Modal, Emiten Bisa Diskon Biaya Pencatat Saham
Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN). Serta, penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun.