Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Stimulus untuk Penerbit Efek, Ini Keringanan yang Diberikan KSEI

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 21 Juni 2020 |14:38 WIB
Ada Stimulus untuk Penerbit Efek, Ini Keringanan yang Diberikan KSEI
Saham (Shutterstock)
A
A
A

Stimulus lainnya yakni dukungan kepada Industri Reksadana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, Penyesuaian Biaya Bulanan Produk Investasi untuk Produk Investasi yang terdaftar, dan Pembebasan Biaya Pendaftaran Produk Investasi yang didaftarkan.

Baca juga: 10 Perusahaan Tbk Indonesia yang Masuk Jajaran Paling Top Se-Asean, Begini Performanya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal. Tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders Pasar Modal Indonesia.

Aturan tersebut melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Self-Regulatory Organization (SRO) kepada Stakeholder.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement