Menteri Perdagangan: mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW); dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antar pulau dengan proses bisnis keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW);
Menteri Perindustrian menyederhanakan proses bisnis untuk mengintegrasikan sistem pengajuan persyaratan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perindustrian dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW);
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.
Para Gubernur melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung implementasi Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.
‘’Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, Menteri Keuangan: berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia; dan dapat melibatkan partisipasi pelaku usaha dan/atau pihak lain yang dipandang perlu,’’ bunyi Diktum Ketujuh.