Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudahkah Tempat Usaha Anda Terapkan Protokol Covid-19 seperti Ini?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |15:35 WIB
Sudahkah Tempat Usaha Anda Terapkan Protokol Covid-19 seperti Ini?
New Normal di Tengah Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan atau memasuki masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Sektor-sektor usaha yang sebelumnya tutup pun secara bertahap akan diizinkan untuk buka kembali.

Namun para pengusaha yang akan kembali membuka kembali usahanya wajib disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal ini untuk kebaikan bersama supaya penyebaran virus corona pada gelombang kedua tidak terjadi.

Baca Juga: Manfaatkan Investasi Amazon, UMKM Harus Naik Kelas dan Go Digital

Ada beberapa protokol kesehatan yang wajib dilakukan di tempat usaha, seperti membersihkan seluruh area dengan disinfektan. Lalu menyediakan tempat cuci tangan di luar area usaha.

Para pengelola tempat usaha juga harus memberikan jarak antar meja, menyiapkan face shield untuk para karyawan. Demikian dikutip dari Instagram @kemenkopukm, Selasa (26/3/2020).

Baca Juga: Cara UMKM agar Selamat dari Krisis Pandemi Covid-19

Kepada pengunjung yang datang harus dilakukan cek suhu tubuh, memasang peraturan pola hidup bersih dan sehat. Mendukung pembayaran cashless.

Selain itu, pengelola tempat usaha juga harus menyediakan hand sanitizer di area kasir, membatasi jumlah pelanggan di tempat.

Sebagai informasi, salah satu sektor yang sudah buka yakni pusat perbelanjaan atau mal pada 15 Juni. Meski tenant seperti biokop hingga tempat bermain anak belum dibuka.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement