Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudahkah Tempat Usaha Anda Terapkan Protokol Covid-19 seperti Ini?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2020 |15:35 WIB
Sudahkah Tempat Usaha Anda Terapkan Protokol Covid-19 seperti Ini?
New Normal di Tengah Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi izin untuk pusat perbelanjaan (mal) atau pasar non pangan untuk kembali dibuka pada 15 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan agenda transisi Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam masa transisi, perkantoran akan bisa dimulai Senin 8 Juni dengan kapaistas 50%. Rumah makan yang terpisah dari pusat pertokoan atau mandiri, diizinkan buka mulai Senin 8 Juni.

"Perindustrian, pergudagangan, lalu pertokoan, ritel yang sifatnya berdiri sendiri dan bukan bagian dari pusat pertokoan itu bisa beroperasi Senin 8 Juni.Lagi-lagi kapasitas tamu cuma 50%. Semua pengaturan di dalam harus andalkan jarak 1 meter," tuturnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement