Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kerja dari Rumah, PNS Tak Boleh Berhenti Beraktivitas

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |12:19 WIB
Kerja dari Rumah, PNS Tak Boleh Berhenti Beraktivitas
WFH (Foto: Point Geek)
A
A
A

JAKARTA - Pandemi virus corona memang membuat aktivitas bisnis berhenti sejenak alias mati suri. Namun, pelayanan publik dipastikan harus tetap berjalan.

Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pandemi virus corona memang membuat aktivitas kerja menjadi terhambat. Mengingat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona.

Sehingga, perkantoran pun mengeluarkan kebijakan lanjutan kepada karyawan dengan membolehkan karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Tak terkecuali juga para ASN yang sudah dibolehkan pemerintah untuk bekerja dari rumah selama tiga bulan.

"Adanya pandemi Covid mengharuskan pembatasan masyarakat alias working from home termasuk di dalamnya pegawai ASN," ujarnya dalam diskusi virtual, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: WFH Bikin Sri Mulyani Kerja 24 Jam Sehari, 7 Hari Seminggu 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement