JAKARTA - Sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Pemerintah menempatkan uang negara kepada bank umum. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga:Â Saham 4 Bank BUMN Langsung Gacor Pasca-Diguyur Rp30 TriliunÂ
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kemenkeu telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo untuk memindahkan dana pemerintah yang ada di bank sentral kepada bank umum nasional atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Tujuannya, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih. Jadi ini adalah agar bank segera dan terus mengakselerasi pemberian kredit dan berbagai upaya untuk pemulihan sektor riil," jelas Menkeu seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga:Â Penempatan Dana Rp30 Triliun ke Bank Himbara Akan Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Adapun mekanisme penempatan dana di Bank Himbara akan dilakukan melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh Pemerintah dari Bank Indonesia, yakni 80% dari 7-days repo rate.
“Suku bunga rendah ini diharapkan mampu mendorong bank-bank Himbara ini melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah," pungkas Menkeu.
(dni)