Baca Juga: Penempatan Dana Rp30 Triliun ke Bank Himbara Akan Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Adapun mekanisme penempatan dana di Bank Himbara akan dilakukan melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh Pemerintah dari Bank Indonesia, yakni 80% dari 7-days repo rate.
“Suku bunga rendah ini diharapkan mampu mendorong bank-bank Himbara ini melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah," pungkas Menkeu.
(Dani Jumadil Akhir)