Baca Juga: Penempatan Dana Rp30 Triliun ke Bank Himbara Akan Dievaluasi Tiap 3 Bulan
Adapun mekanisme penempatan dana di Bank Himbara akan dilakukan melalui deposito dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh Pemerintah dari Bank Indonesia, yakni 80% dari 7-days repo rate.
“Suku bunga rendah ini diharapkan mampu mendorong bank-bank Himbara ini melakukan langkah-langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang juga lebih rendah," pungkas Menkeu.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.