Baca Juga: Pelunasan Utang Jatuh Tempo Garuda Indonesia Diperpanjang 3 Tahun
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai lokal melanggar penetapan harga tiket pesawat. Ketujuh maskapai tersebutm PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Maskapai-maskapai ini terjerat pasal 5 UU Noo 5 tahun 1999 soal persaingan usaha. KPPU menilai perusahaan tersebut melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat.
(Feby Novalius)