Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinyatakan Salah Bikin Tiket Pesawat Mahal, Garuda Hormati Putusan KPPU

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |15:05 WIB
Dinyatakan Salah Bikin Tiket Pesawat Mahal, Garuda Hormati Putusan KPPU
Garuda Indonesia Tanggapi Pernyataan KPPU soal Pelanggaran Aturan Tiket Pesawat. (Foto: Okezone.com/Garuda Indonesia)
A
A
A

Baca Juga: Pelunasan Utang Jatuh Tempo Garuda Indonesia Diperpanjang 3 Tahun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai lokal melanggar penetapan harga tiket pesawat. Ketujuh maskapai tersebutm PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Maskapai-maskapai ini terjerat pasal 5 UU Noo 5 tahun 1999 soal persaingan usaha. KPPU menilai perusahaan tersebut melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement