JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) menjadi salah satu maskapai yang disebutkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999 pada. Perseroan pun sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan, di mana ada tujuh maskapai penerbangan di Indonesia.
“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada 2019 lalu,” tutur Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Bos Garuda Tegaskan Pramugari Tetap Pakai Masker
Menurut Irfan, pihaknya menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing. Oleh karenanya, Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.
“Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” tuturnya.
Baca Juga: Pelunasan Utang Jatuh Tempo Garuda Indonesia Diperpanjang 3 Tahun
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai lokal melanggar penetapan harga tiket pesawat. Ketujuh maskapai tersebutm PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Maskapai-maskapai ini terjerat pasal 5 UU Noo 5 tahun 1999 soal persaingan usaha. KPPU menilai perusahaan tersebut melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat.
(fbn)