JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah menyatakan kesiapan kerja sama ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar. Di mana, terkait tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Hal ini dilakukan dalam courtesy call antara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima courtesy call (kunjungan kehormatan) Dubes LBBP Qatar untuk Indonesia, Fawziya Edrees Salman Al-Sulaiti, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Menaker: 500 TKA China untuk Proyek Strategis Nasional
Dalam courtesy call, Menaker Ida Fauziyah menyatakan kesiapan kerja sama ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kerja sama bilateral ketenagakerjaan khususnya dalam penempatan PMI di Qatar agar disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja
Menaker Ida juga meminta agar Pemerintah Qatar meningkatkan aspek pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia yang bekerja di Qatar.
"Kami harap revisi aturan di Qatar bagi pekerja migran dapat meningkatkan perlindungan serta membuka lapangan kerja sektor formal bagi pekerja migran Indonesia di sana," katanya.
(rzy)