JAKARTA - Ojek online (Ojol) saat ini sudah mulai beroperasi usai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Namun, perlu ada yang harus diterapkan baik penumpang maupun drivernya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020. Kementerian Perhubungan telah membuat pedoman dan petunjuk teknis soal operasional ojol.
Baca juga: Tenang, Ini Cara Aman Naik Ojol dan Taksi Online selama New Normal
Salah satu poin dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang agar menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik). Perusahaan aplikasi pun diminta untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang.