Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gubernur Anies Hapus Kebijakan Kios Ganjil-Genap di Pasar

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2020 |16:14 WIB
Gubernur Anies Hapus Kebijakan Kios Ganjil-Genap di Pasar
Anies Baswedan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 16 Juli 2020 mendatang atau dua minggu ke depan. Ia memutuskan untuk menghapus kebijakan kios ganjil-genap di pasar tradisional.

“Kios ganjil-genap di pasar akan ditiadakan,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

 Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Anies Pantau Pergerakan Pasar dan KRL

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menghapus pembatasan jam operasional pasar tradisional, yang semula dibuka dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Hal itu untuk menghindari penumpukan orang di dalam pasar.

“Jam operasi akan dikembalikan normal,” kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement