Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Kereta Jarak Jauh Beroperasi Mulai 3 Juli, Berikut Jadwalnya

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |17:39 WIB
   5 Kereta Jarak Jauh Beroperasi Mulai 3 Juli, Berikut Jadwalnya
Kereta Api (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menjalankan 2 Kereta Api (KA) Jarak Jauh mulai Jumat, 3 Juli 2020 yaitu KA Turangga relasi Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan KA Kertajaya relasi Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi.

Sebelumnya, KAI mengoperasikan 3 Kereta Api (KA) Jarak Jauh secara bertahap sejak 12 Juni 2020,

Baca Juga: KA Jarak Jauh Kembali Beroperasi, Gerbong Makan Bakal Disulap Jadi Ruang Isolasi 

Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020.

Dengan beroperasinya KA Turangga maka Stasiun Gambir kembali dibuka untuk pelayanan penumpang KA Jarak Jauh.

Berikut jadwal keberangkatan KA Jarak Jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta mulai Jumat 3 Juli seperti dilansir keterangan resmi KAI, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

1. KA Turangga (Gambir - Bandung- Surabaya Gubeng)

Keberangkatan pukul 14.00 WIB.

2. KA Kertajaya (Pasarsenen- Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi)

keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.40 WIB.

3. KA Bengawan (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Purwosari) Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.54 WIB.

4. KA Tegal Ekspress (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Tegal) Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.05 dan Cikampek pukul 08.56 WIB

5. KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto)

Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.

Baca Juga: Besok Mulai Beroperasi, Begini Cara Naik Kereta Jarak Jauh 

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement