JAKARTA - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyebut, pihaknya telah menyiapkan berbagai ketentuan untuk PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) sebagai operator untuk memfasilitasi penumpang selama masa kenormalan baru atau new normal.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana kembali mengizinkan kereta api reguler antar kota untuk beroperasi mulai Jumat 12 Juni 2020.
Baca Juga: Bertahap, Kapasitas Penumpang Kereta Antarkota Naik Jadi 80%
Menurutnya, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020. Di mana salah satu ketentuan yang perlu dilakukan oleh KAI adalah menyediakan ruang isolasi dalam rangkaian kereta api.
"Jadi setiap rangkaian gerbong makan akan dijadikan ruang isolasi," ujar Zulfikri dalam telekonfrensi konferensi, Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: New Normal, Penumpang KAI Wajib Gunakan Face Shield dan Pakaian Lengan Panjang
Kemudian, lanjut dia untuk mendukung ruang isolasi tersebut, KAI perlu menyediakan tenaga medis dan tim keadaan darurat atau emergency. Lalu, KAI diminta untuk menyediakan pelindung muka atau face shield bagi penumpang.
"Pasalnya seiring ditingkatkannya jumlah kapasitas angkut operasional kereta api reguler, akan ada penumpang yang duduk berdampingan satu sama lain, jelas dia.