Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kewenangan OJK 'Lenyap' jika Pengawasan Bank Kembali ke BI

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 04 Juli 2020 |11:32 WIB
Kewenangan OJK 'Lenyap' jika Pengawasan Bank Kembali ke BI
Perbankan. Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi pengawasan perbankan kembali Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama ini, sejak berdirinya OJK, fungsi pengawasan perbankan dijalankan oleh OJK. Peralihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK mulai 2013. OJK didirikan berdasarkan Undang-Undang tahun 2011. Pembentukan OJK untuk mengatur regulasi jasa keuangan menyontek kebijakan di Inggris saat itu. Demikian seperti dilansir Reuters.

Baca Juga: Rumor Pengawasan Bank Kembali ke BI, OJK Buka Suara 

Merespons hal itu, Pengamat Ekonomi Indef Bhima Yudhistira menyebut apabila pengawasan perbankan kembali ke Bank Indonesia. Maka seluruh kewenangan OJK akan dicabut dan seluruhnya berada di bawah bagian BI.

"Maka kewenangan OJK pasca dilebur ke Bank Indonesia tidak ada lagi. Dan seluruh pegawai OJK akan dimutasi ke BI. Ini tinggal Presiden buat Perpu pembubaran OJK," ujar dia kepada Okezone, Sabtu (4/7/2020).

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Kembalikan Pengawasan Bank dari OJK ke BI 

Sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi, kata dua orang yang diberi pengarahan tentang masalah ini.

Indonesia sekarang melihat struktur Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan, kata sumber tersebut.

"BI sangat senang tentang ini tetapi akan ada tambahan target untuk KPI. Karena BI akan diberi tahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata orang kedua, mengacu pada indikator kinerja BI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement