JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan beberapa masukan kepada pemerintah terkait pemilihan Komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan ini agar tidak ada lagi pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan di induk atau anak cucu perusahaan BUMN.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur batasan-batasan dalam penetapan Komisaris di tubuh BUMN. Sebab, jika melihat aturan Undang-Undang baik TNI maupun Polri aktif dilarang untuk rangkap jabatan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan perubahan Undang-Undang jika memang masih memaksa bahwa pejabat pemerintahan boleh mengisi Komisaris di BUMN. Namun jika mengubah Undang-undang, memerlukan waktu yang cukup lama karena harus ada mekanisme yang dilalui.
Baca Juga: Komisaris BUMN Bertabur Petinggi TNI-Polri, Ombudsman Beberkan Larangannya di UU
"Misalnya untuk TNI Polri prioritaskan dulu yang sudah tidak aktif. Dan kalaupun masih aktif harus ditempatkan di BUMN yang mana yang relevan. Jadi jangan semua BUMN ditempatkan begitu saja. Sesuai dengan kompetensinya," ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (6/7/2020).