JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terancam untuk dibubarkan. Wacana ini muncul karena Pemerintah sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi pengawasan perbankan kembali Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) M Edhie Purnawan, walaupun negara Inggris sudah membubarkan Otoriras Jasa Keuangannya. Tapi masih banyak negara-negara di dunia yang mempunyai Otoriras Jasa Keuangan, seperti Australia, Turki, Jepang dan beberapa negara di Skandinavia.
Baca juga: Heboh Peran OJK Dikembalikan ke BI, Wimboh Komentar Ini di Kantor Menko Luhut
Kemudian, lanjut dia, negara-negara yang mempunyai Otoriras Jasa Keuangan saat ini masih baik-baik saja. Meskipun perekonomian dunia sedang anjlok akibat pandemi Covid-19.
"Jadi jangan asal membubarkan, lebih baik kita perbaiki sistem yang ada di Otoritas Jasa Keuangan kita," ujar dia dalam diskusi online, Selasa (7/7/2020) malam.
Baca juga; Pengusaha Berharap OJK Lebih Sensitif di Tengah Kondisi Covid-19
Apalagi, lanjutnya, saat ini lagi kondisi krisis. Oleh sebab itu, sebaiknya fokus semua pihak harus bisa menyelesaikan dulu bersama-sama dan bergotong royong untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kita perlu bersabar kemudian kita bersama-sama untuk menyelesaikan persoalan berat ini," ungkap dia.
Ke depan tutur dia, semua pihak harus mencari sebuah solusi mengenai pengawasan mikro dan makro. Lalu bersama-sama saling interaksi yang satu dengan yang lain tidak saling menyalahkan termasuk juga yang saat ini terjadi.
"Saya kira tidak tepat untuk membubarkan OJK. Perlu kita tolong perlu dan kita bantu termasuk untuk kebaikan Indonesia," tandas dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.