JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan kapan gaji ke-13 tahun anggaran 2020 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan. Hal ini pun menimbulkan kegelisahan PNS karena jika berkaca pada tahun lalu, gaji ketiga belas cair pada pertengahan tahun atau pada awal Juli
Pemerintah sendiri mengklaim bahwa pencairan gaji ketiga belas belum bisa diputuskan. Mengingat pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi virus corona (covid-19).
“Pemerintah masih fokus penanganan dampak Covid,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji, Kemarin, di Jakarta.
Baca juga: Sabar Ya, Gaji Ke-13 PNS Belum Diputuskan Kapan Cairnya
Sementara itu, Okezone pun mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengenai pencairan gaji ketiga belas. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban yang diberikan.
Adapun, aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman. Dalam PP itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.