Untuk mempercepat proses dokumen dan verifikasi data tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru KMK No HK.01.07/Menkes/392/2020 di mana dalam aturan tersebut proses verifikasi dokumen akan lebih dipermudah dan dipercepat.
"Dengan Permenkes ini akan kita potong, nanti verifikasi hanya akan ada di daerah bagi insentif tenaga medis, jadi rumah sakit di daerah hanya akan melakukan verifikasi sampai daerah saja. Inilah terobosan-terobosan yang akan kita lakukan," paparnya.
Dia menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah menjadi tim verifikator bagi sejumlah rumah sakit yang mendapatkan insentif dari pemerintah dan diharapkan tim ini bisa juga mempercepat pencairan insentif bagi rumah sakit.
"Sekarang kan BPJS Kesehatan menjadi verifikator harapannya nanti akan jauh lebih baik," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)