JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merancang regulasi pesepeda. Hal itu seiring meningkatnya tren kegiatan gowes di masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi draf beleid ini akan melewati proses uji publik pada pekan depan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung.
Baca juga: Heboh Pajak Sepeda, Ternyata yang Diatur soal Aturan Lalu Lintasnya
"Jadi aturan pesepeda ini tujuannya untuk mewujudkan tertib berlalu-lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan," ujar dia pada telekonfrensi Selasa (7/7/2020) malam.