Baca juga: 7 Perusahaan Relokasi Pabrik ke RI Serap 30 Ribu Tenaga Kerja
"Prinsip kami, TKA sudah ada aturan yang diatur. Pengendalian TKA itu mana aja yang diperbolehkan yang bisa ditempatkan di sini," kata dia.
Dia menambahkan, TKA bisa bekerja di Indonesia dengan syarat menggarap Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, wajib mengikuti protokol kesehatan cegah Covid-19.
"Oleh karena itu yang laling penting, proses kesehatan ketat. Kemudian karantina di negaranya 14 hari, di sini 14 hari juga. Dan kami bersama dengan pengawasan tenaga kerja asing akan cek kelengkapan dokumennya. Imigrasinya dan kesehatan mereka dokumennya," tandas dia.
(Fakhri Rezy)