JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menghentikan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan STAN. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat moratorium atau pemberhentian sementara perekrutan CPNS dan mahasiswa STAN untuk 5 tahun ke depan.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa instansi memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.
“Tidak ada tanggapan (terkait kebijakan menkeu). Kementerian/lembaga yang paling tahu kebutuhan pegawainya,” katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas PKN STAN Inwan Hadiansyah pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi regulasi itu sejak 6 Mei 2020. Hal itu menyusul adanya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) nomor B/435/M.SM.01.00/2020. Keputusan itu membuat 130.000 calon peserta tes dipastikan gagal menjadi PNS di sektor keuangan.
“Sesuai dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, menyebabkan seleksi dalam bentuk tes umum tidak dapat dilaksanakan dengan efektif, mengingat jumlah rata-rata pendaftar selama tiga tahun terakhir mencapai angka 130.000 peserta,” kata Inwan kepada Okezone
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Stop Penerimaan CPNS Kemenkeu dan STAN, Tjahjo Kumolo: Yang Paling Tahu
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.