“Dalam hal penerima kartu prakerja tidak mengembalikan bantuan pelatihan dan/atau insentif dalam jangka waktu paling lama 60 hari Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja,” kutipan pasal 31C ayat 2.
Pada Perpres ini kriteria penerima juga lebih detail dari sebelumnya. Di mana Pada Perpres sebelumnya yakni No.36/2020 penerima adalah pencari kerja. Selain itu juga dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK. Lalu pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: Lion Air Kembali Pekerjakan 2.600 Karyawan yang Sebelumnya Kena PHK
Sementara di Perpres No. 76/2020 dijelaskan bahwa kriteria pekerja/buruh yang membutuhkan kompetensi kerja juga termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan. Selain itu pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil juga masuk di dalamnya. Selain itu penerima kartu prakerja disyaratkan tidak sedang dalam menjalani pendidikan formal.
Dijelaskan juga dalam perpres tersebut siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima program kartu prakerja. Di antaranya pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa. Lalu dilarang juga bagi direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN dan BUMD menerima kartu prakerja.
(Dani Jumadil Akhir)