Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Batasan Usia Pesawat Dihapus, Bukan dari Usianya tapi Kelaikan Terbang

Ichsan Amin , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |15:35 WIB
   Aturan Batasan Usia Pesawat Dihapus, Bukan dari Usianya tapi Kelaikan Terbang
Pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mencabut aturan batas maksimum usia pesawat melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2020. Aturan ini menyebutkan, menghapus PM sebelumnya melalui PM No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara.

“Peraturan Menteri Perhubungan No 155 Tahun 2016 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang digunakan untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi PM No 27 tahun 2020 seperti dikutip, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Usia Pesawat Garuda Rata-Rata 4,3 Tahun 

Menanggapi hal ini, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, aturan yang membatasi usia pesawat terbang sudah sebaiknya dihapus. Menurut dia, aturan tersebut tidak sesuai sebab pesawat terbang beroperasi bukan dinilai dari usianya, namun dinilai dari kelaikannya.

“Ya baiknya memang dihapus, karena kelaikan operasi pesawat itu bukan tergantung dari usianya namun dari kelaikannya. Kelaikan itu, berdasarkan pemeriksaan dan maintenance,” ujarnya.

Menurutnya, kelaikan operasi pesawat juga harus sesuai rekomendasi dari pabrikan. “Banyak pesawat yang sudah berusia 30 tahun dan itu masih bisa beroperasi dengan baik,” ungkapnya.

Dia menambahkan, wacana penghapusan mengenai batasan usia pesawat sudah lama digulirkan jauh sebelum pandemi Covid-19. “Jadi kalau dikaitkan dengan pandemi Covid-19 ya ngak bener juga,” pungkasnya.

Tahun 2016 pemerintah memgatur batas usia pesawat melalui PM No 155. PM tersebut di pasal 3 menyebutkan Pesawat Terbang Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 15 tahun (pasal 3).

Adapun, pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk angkutan udara penumpang yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 tahun.

Baca Juga: Naik Pesawat di New Normal, Calon Penumpang Bisa Terbang Hanya Pakai Surat Kesehatan 

Sedangkan, pesawat Terbang Kategori Transpor Dan Pesawat Terbang Selain Kategori Transpor untuk untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 30 tahun.

Sementara untuk, angkutan Helikopter yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia, paling tinggi berusia 20 tahun. Dicabutnya aturan PM 155 Tahun 2016 berlaku sejak PM No 27 Tahun 2020 diundangkan per tanggal 18 Mei 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement