Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengawasan Bank Kembali ke BI dan OJK Dibubarkan, Layakkah?

Natasha Oktalia , Jurnalis-Minggu, 12 Juli 2020 |15:39 WIB
Pengawasan Bank Kembali ke BI dan OJK Dibubarkan, Layakkah?
Bank (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Isu pengawasan perbankan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencuat. Bahkan, ada beberapa pihak menyarankan dan mendukung jika lembaga OJK dibubarkan.

Namun, menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal, saat ini yang dibutuhkan adalah perbaikan pengawasan bukan pembubaran OJK.

"Alangkah lebih baiknya jika pengawasan bank tersebut tetap dipegang oleh OJK. Hanya saja, sistemnya yang perlu diperbaiki dari segi institusi," kata Faisal kepada Okezone, Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Baca Juga: Bamsoet: Alih-Alih Berfungsi Pengawas, OJK Malah Jadi Duri Dalam Sekam 

Menurutnya, jika pengawasan bank dikembalikan ke bank dan OJK dibubarkan, biaya yang dibutuhkan lebih besar. Selain itu akan memakan waktu lebih banyak.

"Seharusnya diperbaiki dari institusinya, bukan dibubarkan." tutur Faisal.

Jika dilihat dari beragam kasus yang sudah terjadi, seharusnya pengawasan lebih ketat diberikan OJK agar tidak membuat sejumlah kalangan panik akan keberlangsungan bank yang ada.

"Cara yang tepat untuk mengatasi permasalahan mulai dari isu yang ada yaitu adanya komunikasi yang baik antar individu, dan tentunya pengelolaan yang baik di dalam bank," katanya.

Baca Juga: Jepang hingga Australia Juga Punya OJK, di Tengah Covid-19 Keuangannya Terjaga 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal rumor Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan mengembalikan pengawasan perbankan di Indonesia ke Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini, pengawasan perbankan di bawah OJK.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengaku belum mengetahui rumor tersebut. Dia juga enggan berkomentar lebih lantaran belum ada sumber yang jelas dari kabar tersebut.

"Sampai sekarang saya belum tahu. Media yang saya baca sumbernya tidak jelas. Saya tidak boleh mengandai andai. Intinya semua lembaga bekerja berdasarkan UU. Kita harus menjalankan UU dengan konsekuen sampai dengan apa yang dimaksudkan UU tercapai," kata Anto di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (2/7/2020) malam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement