Dia menjelaskan, bahwa dunia usaha membutuhkan keringanan dalam membayar beban pokok yang ditanggung. Keringanan itu bisa diberikan dengan cara memberikan stimulus penundaan pembayaran bunga bank atau penundaan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Selain itu, dia menambahkan, pemerintah telah mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan PHK terhadap karyawannya. Dia menilai, pemerintah seharusnya memberikan stimulus kepada pelaku usaha yang tidak melakukan PHK
"Pemerintah harus memberikan stimulus bagi dunia usaha yang tidak melakukan PHK seperti memberikan pembiayaan. Hal ini sangat dibutuhkan agar cash flow perusahaan berjalan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)