2. Capital (modal)
Bank akan melihat seberapa besar modal yang dibutuhkan untuk usaha. Dalam hal ini Bank tidak akan memberikan pinjaman 100% kepada pengusaha yang mengajukan permodalan. Harus tetap ada modal dari diri sendiri, entah itu modal yang berasal dari modal disetor ataupun laba yang terakumulasikan menjadi modal.
3. Collateral (jaminan)
Biasanya bank menginginkan dua jenis jaminan yang bisa dipilih salah satu atau kedua-duanya, yakni yang berwujud seperti peralatan, mesin, kendaraan, bangunan, atau tanah. Sedangkan untuk jaminan yang tidak berwujud yakni seperti garansi personal atau perusahaan seperti jaminan yang diberikan asuransi kredit.