Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati Lowongan Kerja Palsu, Ini Tips Menghindarinya

Natasha Oktalia , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |15:25 WIB
Hati-Hati Lowongan Kerja Palsu, Ini Tips Menghindarinya
Lowongan Kerja (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

4. Laporkan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja Wilayah perusahaan tersebut.

5. Jika ada indikasi penipuan oleh oknum tersebut, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Simak Tanda Wawancara Kerja Lulus atau Tidak, Perhatikan Gelagat Pewawancara

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," Bunyi pasal 378 KUHP.

Langkah hukum yang dapat dilakukan dapat ditemukan dalam Pasal 35 ayat (1) Ketenagakerjaan dan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Ketenagakerjaan. Bahwa, Instansi pemerintah dilarang untuk memungut biaya penempatan baik langsung maupun tidak langsung. Sedangkan, lembaga penempatan tenaga kerja swasta hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement