JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya melakukan pemusnahan 1,5 ton benih sawi putih asal Korea Selatan. Pemusnahan dilakukan karena benih sawi tersebut mengandung bakteri kategori golongan A1 atau belum ditemukan di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Karantina Pertanian Surabaya bakteri yang ditemukan adalah Pseudomonas viridiflava kategori golongan A1 dan Pseudomonas chicorii golongan A2.
Baca Juga: Ingat Ya, Bakteri Listeria di Jamur Enoki Bisa Mati pada Suhu 75 Derajat
“Tindakan pemusnahan ini dilakukan, karena P. viridiflava menurut statusnya belum ditemukan di Indonesia dan tidak bisa diberi perlakuan, sedangkan untuk P. chicorii sudah ada di Indonesia serta memiliki inang yang luas. Hal ini merupakan ancaman serius bagi pertanian di Indonesia khususnya pertanaman hortikultura,” ungkap Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Picu Kematian, Jamur Enoki Dilarang Beredar
Selain itu, Musyaffak juga menyampaikan bahwa persyaratan pemasukan benih sawi putih ke Indonesia di samping harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan seperti: Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian, juga harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) yang menjadi jaminan dari otoritas karantina negara asal bahwa komoditas tersebut bebas dari hama penyakit tumbuhan.
"Sampai di sini kami cek kembali, jika ada masih ditemukan hama penyakitnya dengan segera kami proses seperti saat ini," kata Mussafak.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)