JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan lebih berfokus untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dikarenakan Presiden Jokowi melihat sektor tersebut tertekan akibat virus Corona.
Salah satu yang diberikan berupa insentif pajak. Hal ini diharapkan dapat meringankan usaha UMKM karena corona.
Meski demikian, para pelaku usaha mengaku masih kesulitan mendapat stimulus UMKM tersebut. Di antaranya syarat NPWP untuk dapat subsidi bunga.
Okezone pun merangkum fakta-fakta bantuan UMKM dari pajak dan lainnya:
1. Insentif Pajak UMKM Lebih Murah dari Biaya Parkir
2. UMKM Diminta Manfaatkan Insentif
3. Masih Sedikit UMKM Manfaatkan Insentif Pajak
4. Sosialisasi Bantuan untuk UMKM Diperkuat
5. UMKM Keluhkan Aturan PMK
Baca selengkapnya: 6 Fakta Bantuan UMKM yang Kurang Dimaksimalkan
(rzy)