Namun Hestu tidak menyebutkan secara pasti berapa besaran potensi pajak digital di Indonesia. Namun berdasarkan data dari IDX Channel, potensi pajak digital di Indonesia hingga saat ini mencapai Rp7,9 triliun.
Adapun rinciannya adalah, pajak digital yang berasal dari layanan streaming musik seperti Spotify hingga JOOQ mencapai Rp2,2 triliun. Sedangkan layanan streaming film seperti Netflix hingga Apple TV mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Juga:
Belum lagi, potensi pajak dari layanan game online. Jika dirinci, potensi pajak yang bisa didapat dari game online seperti Warcraft hingga Fortnite mencapai Rp3,2 triliun.
(Feby Novalius)