Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |14:53 WIB
Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun
Rupiah (Okezone)
A
A
A

Ada catatan khusus bagi yang menerima gaji k-13. Skema pemberian gaji 13 dan pensiunan ini sama dengan THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin, artinya pejabat tinggi seperti Menteri dan Presiden tidak dapat.

 Baca juga: Krisis Ekonomi Akibat Covid Lebih Seram Dibanding 2008

"Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada 2 PP tersebut diakibatkan karena

yang menerima untuk gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat," ujar Sri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement